BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas melalui anggota Komisi II telah melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kegiatan itu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait pokok-pokok substansi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan, dengan mengunjungi DPRD Kabupaten Banjar dan DPRD Kota Banjarmasin.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Ketua Komisi II, Algrin Gasan diikuti anggota DPRD Kapuas lainnya.
"Kami melakukan konsultasi dan koordinasi terkait mekanisme penyusunan Perbup tentang Implementasi Perpres 33 tentang Standar Harga Satuan, pedomon satuan kerja tahun 2021," kata Algrin Gasan, Kamis 4 Maret 2021.
Politisi dari Partai Golkar ini menjelaskan, bahwa di beberapa daerah di wilayah Kalsel, mekasnisme penyusunan Perbub tersebut wajib dikoordinasikan dengan DPRD setempat.
--page
"Sehingga ada pemahaman yang sama terhadap pedoman satuan kerja perangkat daerah dan DPRD terkait Perpres 33, bahwa di Kabupaten Banjar menerapkan satuan penginapan/hotel berdasarkan satuan maksimal yang ada pada Perpres 33 tersebut," jelasnya.
Sedangkan, lanjut dia satuan perjalanan dinas disesuaikan dengan kearifan lokal setempat berdasarkan tofografi dan geografi, jauh dekat dan tingkat kesulitan medan yang ditempuh.
"Serta disesuaikan dengan jalur sungai yang tidak bisa dilewati dengan jalur darat. Tentu diharapkan dari kegiatan ini bisa menjadi referensi," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









