SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan status tersebut karena melihat kasus kebakaran yang terjadi di wilayah Bumi Gawi Barinjam.

"Untuk saat ini kita sudah menetapkan status siaga darurat karhutla," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio pada apel gelar personel dan sapras kesiapan menghadapi karhutla, Kamis, 4 Maret 2021.

Menurutnya, penetapan status tersebut berdasarkan hasil musyawarah bersama pihak terkait lainnya, sehingga diambilah keputusan tersebut sebagai bentuk antisipasi terhadap kasus kebakaran yang dikhawatirkan semakin sering terjadi.

"Dasar penetapasan status ini berdasarkan kejadian-kejadian dilapangan yang kemudian kita musyawarahkan dalam rapat, sehingga kita putuskanlah hal itu," ujar Windu.

Windu melanjutkan, tujuan pemerintah mengeluarkan status siaga darurat karhutla juga untuk mengawal dan menanggulangi tindakan preventif yang dilakukan, serta sebagai bentuk kesiapan lebih dini.

--page

"Mengatisipasi ini juga memerlukan energi dan dukungan dari segala macam, sehingga kebersamaan sangat diperlukan agar bencana karhutla ditahun 2021 bisa kita antisipasi dengan maksimal," tutupnya. 

Dalam Apel Gelar Personel dan Sapras dalam rangka kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sukamara yang dilaksanakan di halaman kantor bupati setempat diikuti unsur forkopimda, pihak perusahaan perkebunan, BPBD, Balai Pengelolaan Kawasan Hutan wilayah Sukamara-Lamandau, Manggala Agni dan lainnya. (NORHASANAH/B-5)