SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Welliyanto hadir sebagai saksi dalam kasus penggelapan motor dengan terdakwa Sofi. Saksi mengaku juga sebagai korban karena membeli motor hasil penggelapan itu.

 

"Saya tidak tahu kalau motor itu hasil penggelapan. Karena yang menawarkan kepada saya waktu itu untuk digadaikan terdakwa ditemani rekan saya juga makanya saya percaya," kata saksi, Kamis, 4 Maret 2021.

 

Menurut saksi motor itu hanya sehari saja dipakainya, kemudian motor tersebut rusak. Sehingga didatangi polisi diketahui motor itu hasil penggelapan terdakwa.

 

"Saya juga merasa dibohongi, ngaku motor dia dan digadaikan karena butuh uang untuk modal jualan sayur," tukasnya.

 

Motor yang digelapkan terdakwa, merupakan milik korban Heriyanto. Adapun perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Senin, 30 November 2020 sekitar pukul 06.00 Wib. 

--page

Modusnya, motor itu dipinjam di kediaman korban di Jalan Kapten Mulyono, Gang SPG Barat, Kalurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur kemudian digadaikan dengan Welliyanto sebesar Rp 1,5 juta melalui perantara Tri Wahyudi.

Akibat kejadian itu tidak hanya korban yang dirugikan. Saksi Welliyanto juga merasa rugi karena uangnya sudah habis dinikmati oleh terdakwa dan hingga kini belum diganti. (NACO/B-5)