SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Duda 32 tahun yang melakukan asusila kepada perempuan yang berumur 9 tahun dituntut pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa Arie Kesumawati, Kamis, 4 Maret 2021.

Atas tuntutan itu terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan dengan alasan menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku punya anak yang masih kecil menjadi tanggungan hidupnya.

Dari fakta persidangan, perbuatan itu dilakukan terdakwa di desa wilayah Kecamatan Pulau Hanuat, Kabupaten Kotawaringin Timur pada September 2020.

Perbuatan terdakwa diakuinya dilakukan sebanyak 3 kali yang pertama di jamban, kemudian di kediamannya dan di semak-semak. Sampai akhirnya perbuatan itu diketahui orang tua korban.

--page

Terdakwa menyebut tidak ada paksaaan saat melakukan perbuatannya itu, bahkan disebutkan saat celana dan baju korban dilepas tidak berontak hingga terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya itu. (NACO/B-5)