BORNEONEWS, Sampit - Aktivitas usaha galian C yang diduga Ilegal di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur ternyata tidak hanya dilakukan oleh satu pengusaha saja.
Richard S, salah satu pengusaha galian C di wilayah tersebut menyebutkan kegiatan pengerukan tanah jenis laterit itu tidak hanya dilakukan olehnya saja.
Namun juga ada pengusaha lain, namun sayang Richard tidak mau membeberkan pengusaha lain yang dimaksudnya itu saat ditanyakan secara detail.
"Iya saya ada, ada juga orang lain," kata singkat saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Maret 2021. Termasuk saat ditanya soal legalitas hingga dugaan kegiatan yang mereka lakukan di kawasan hutan, pengusaha tersebut memilih bungkam.
Kegiatan usaha galian C di Kecamatan Cempaga Hulu diketahui memang sudah lama beroperasi, bahkan sempat ditertibkan.
--page
Namun saat itu hanya satu pengusaha saja yang ditangkap yakni, Amir Mahmud sebagai pengelola dan Misnun sebagai pemilik tanah.
Sementara sejumlah pengusaha lainnya hingga kini masih bebas beroperasi, bahkan areal yang digarap tidak jauh dari pemukiman warga. (NACO/B-6)









