BORNEONEWS, Sampit - Pengadilan Negeri Sampit terus memberikan penegasan tidak hanya diinternal mereka saja namun juga di kalangan masyarakat agar tidak melakukan suap hingga gratifikasi saat berurusan di pengadilan.
Hal tersebut disampaikan melalui kampanye zona integritas yang dilakukan Pengadilan Negeri Kelas IB itu di pertigaan lampu merah di Jalan Ahmad Yani-HM Arsyad, Sampit.
"Hari ini pagi pukul 07.30 Wib kami melakukan kampanye zona Integritas PN Sampit wilayah bebas dari korupsi," kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit, Jumat, 5 Maret 2021.
Menurut mantan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang tersebut, langkah itu terus mereka lakukan dalam rangka menuju wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Kepada para pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat mereka diberikan stiker dan masker. Dalam stiker itu berisi penolakan untuk melakukan suap dan gratifikasi.
--page
Darminto juga menyebutkan saat ini mereka dalam rangka menuju WBBM tersebut dan kini masih dalam proses. Dukungan semua pihak sangat diharapkan salah satunya tidak melakukan suap maupun gratifikasi.
Bahkan melalui spanduk hingga pengeras suara disampaikan bagi masyarakat yang masuk lingkungan Pengadilan Negeri Sampit kalau kawasan itu masuk zona integritas.
Sehingga diingatkan untuk tidak bermain-main ataupun melakukan tindak korupsi. Bahkan jika ada pegawai atau hakim melakukan tindakan tersebut diminta untuk melaporkannya. (NACO/B-5)









