BORNEONEWS, Sampit - Komplotan pencuri Ulin dan Seng , Imam Mahdi, Rezianur, Zulkifli, Isro Muslih, dan Eriko Hutajulu dituntut pidana penjara masing-masing selama 7 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Sunyoto yang membeli hasil curian mereka itu, terancam lebih berat. Jaksa menuntut terdakwa selama 8 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP," kata Jaksa Didiek Prasetyo Utomo kepada masing-masing pencuri itu.
Sementara itu, kepada Sunyoto, jaksa membidiknya dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Meski meminta keringanan hukuman yang diajukan secara lisan, jaksa menyatakan tetap pada pembelaannya.
Adapun pencurian itu dilakukan para terdakwa pada April hingga Sabtu, 18 November 2020 pukul 18.00 WIB di gudang Serobong, Jalan Ir H Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringi.
--page
Ratusan potong ulin dan seng itu merupakan milik korban Lesmana, terpasang sebagai pagar gudang, akan tetapi oleh kawanan terdakwa diambil dan kemudian mereka jual kepada Sunyoto.
Sunyoto membeli barang hasil curian itu dengan total Rp 1,8 juta saja. Rencananya, ulin dan seng tersebut mau dijualnya lagi. (NACO/B-7)









