PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan pada Januari 2021, sudah terjadi 137 peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

Salah satu wilayah yang ikut menumbang angka tersebut adalah Kalimantan Tengah (Kalteng). Adapun daerah lainnya yakni Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Papua.

Mahfud mengingatkan Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.

Inpres tersebut ditujukan kepada kementerian/lembaga, gubernur dan bupati/walikota agar melakukan upaya penanggulangan karhutla secara keseluruhan.

“Untuk melakukan upaya penanggulangan karhutla di seluruh wilayah seperti kegiatan pencegahan terjadinya karhutla, pemadaman karhutla, dan penangganan pasca karhutla,” terang Mahfud dalam konferensi video, Jumat 5 Maret 2021.

Selain itu, lanjut Mahfud, dalam pelaksanaan Inpres Nomor 3 Tahun 2020, presiden memerintahkan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla sekaligus pembayaran ganti rugi.

“Ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi pemulihan kondisi hutan dan lahan atau tindakan lain yang diperlukan,” tegasnya.

--page

Selain ganti rugi tersebut, pelaku karhutla bisa ditambah juga dengan pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (HERMAWAN DP/B-11)