PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Damang Jekan Raya Kardinal Tarung menilai membuka lahan menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh masyarakat, pasalnya hal itu dilakukan sebagai upaya masyarakat untuk bisa bercocok tanam di lahan miliknya. 

Namun menurutnya masyarakat harus paham aturan mainnya sebelum membuka lahan, apalagi jika dengan cara dibakar.

Kardinal menjelaskan, dalam pelaksanaan membuka lahan dengan cara dibakar, masyarakat harus memahami teknisnya terlebih dahulu. 

“Harus bisa memahami tanda-tanda alam seperti kapan kemarau panjang terjadi, kapan hujan akan turun, bagaimana arah mata angin, dan lain sebagainya,” ungkapnya, Minggu 7 Maret 2021.

Selanjutnya, pada saat pelaksanaannya pun dilakukan secara berkelompok atau saling bergotong royong, untuk menjaga agar pada saat membakar, api tidak menyebar semakin luas, yang mana dapat menimbulkan bencana kabut asap.

--page

“Orang membuka lahan itu harus paham aturan mainnya. Kita punya istilah handep hapakat habaring hurung, dimana itu dilakukan secara bersama-sama. Jadi, pada saat membuka lahan dengan dibakar bisa saling menjaga agar tidak menimbulkan bencana,” tuturnya.

“Orang bahari, kalau mau berhuma sudah mempelajari tanda-tanda alam. Kapan terjadinya kemarau panjang, dan kapan hujan akan turun, karena kita hidup berdampingan dengan alam dan kita harus menjaganya,” tambahnya.

Menurutnya adat merupakan kebiasaan yang sudah diseleksi dan dianggap baik dan pelaksanaannya harus sesuai aturan yang sudah disepakati. 

Ia menilai untuk membuka lahan tidak perlu menggunakan ritual-ritual dan sebagainya, karena sifat hukum adat juga tumbuh dinamis dan adaptif, tetapi tidak hanya mengandalkan intuisi saja, melainkan rasionalitas dan intelektualitas.

“Jika merugikan orang banyak bukan melestarikan budaya masa lampau tetapi malah melecehkannya, ini sangat memprihatinkan,” jelasnya. (HERMAWAN DP/B-5)