BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan kembali menegaskan, tidak ada istilah penarikan tarif parkir di setiap area Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
“Juru parkir kami larang dengan tegas, jangan melakukan penarikan tarif parkir di setiap area ATM. Petugas kami, telah memasang tanda parkir gratis di setiap ATM,”ungkapnya, Senin 8 Maret 2021.
Dia menjelaskan untuk pembayaran pajak parkir di setiap area ATM telah dibayarkan oleh setiap bank selaku pemilik anjungan.
Artinya masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk bertransaksi di ATM, bebas dari biaya retribusi tersebut.
“Petugas dishub jauh sebelumnya sudah memasang stiker gratis parkir di sejumlah ATM. Dengan harapan tidak ada lagi oknum juru parkir tidak berizin yang mencoba melakukan pemungutan parkir liar,” kata dia.
--page
“Bila masih ada kedapatan oknum juru parkir yang melakukan pungutan di area ATM manapun, maka personil dishub akan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. (HENDRI/B-5)









