BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bila saat pelaksanaan vaksinasi covid-19 sesuai waktu yang dijadwalkan individu penerima vaksin sedang berhalangan atau mendakatkan tugas yang tidak bisa ditunda ke daerah lainnya, apa yang harus dilakukan agar yang bersangkutan tetap bisa menerima vaksin?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rodi Iskandar, Senin, 8 Maret 2021 menjelaskan terkait langkah apa yang harus dilakukan bila terjadisituasi tersebut.
"Apabila indivudu penerima vaksin berhalangan karena sakit ringan atau kepentingan mendesak yang tidak bisa ditinggalkan, diharapkan calon penerima vaksin menyampaikan laporan ke Dinkes Kobar atau melalui bagian Pelayanan Kesehatan," jelas Rodi Iskandar.
Tujuannya, menurut Rodi Iskandar, agar individu tersebut bisa dijadwalkan untuk pemberian vaksin pada periode berikutnya.
--page
"Namun, untuk menyukseskan pelaksanaan vaksin diharapkan masyarakat yang sudah terjadwal dapat mengikuti sesuai penjadwalan yang sudah diatur baik hari, tanggal dan tempat pemberian vaksin," jelas Rodi Iskandar.
"Perlu diketahui bahwa pelaksanaan vaksinasi sudah diatur dengan penjadwalan yang ketat dan target yang ditetapkan. Selain itu juga memperhatikan ketersedian vaksin dan jumlah masyarakat yang akan diberikan vaksin," imbuhnya.
Karena, lanjut Rodi Iskandar, dalam satu kali penggunaan vial vaksin covid-19 diperlukan jumlah individu penerima yang sesuai agar vaksin yang diberikan bisa digunakan secara tepat dan maksimal.
"Sebagai contoh, petugas tidak mungkin melakukan vaksinasi bagi masyarakat/ perorangan yang jumlahnya di bawah 10 orang. Karena bila 1 vial vaksin dibuka, maka harus tersedia 10 org tuk diberi vaksin," pungkas Rodi Iskandar. (WAHYU KRIDA/B-5)









