BORNEONEWS, Sampit - Terduga bandar sabu berinisial AK alias Alfi (22) yang ditangkap di rumahnya Gang Darmansyah, Jalan Tengku Gembo, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009, tentang narkotika," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 08 Maret 2021.
Dalam kasus ini, dia diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 10 miliar. Ancaman pasal tersebut dikenakan kepada tersangka, karena pria itu diduga tergolong bandar besar.
"Barang bukti yang kami temukan ditangannya yakni 8 paket sabu seberat 709,58 gram. Sehingga, kami kategorikan bandar, bukan pengedar," kata Jakin.
Tersangka juga diduga merupakan pemain lama yang mengedarkan sabu di wilayah Sampit. Dirinya juga cukup pintar mengelabui polisi, sehingga baru kali ini dapat terungkap.
--page
"Kami akan terus kembangkan kasus ini, agar dapat menyelidiki badar besar yang menyuplai barang kepada tersangka," terang Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)









