BORNEONEWS, Puruk Cahu - Melonjaknya kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Murung Raya (Mura) membuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat mengeluarkan kebijakan tegas.
Dalam tiga minggu ke depan, Gugus Tugas Covid-19 tidak ada mengeluarkan surat rekomendasi untuk kegiatan masyarakat yang bersifat menimpulkan kerumunan dan rawan terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas yang juga Sekretaris Daerah Mura, Hermon usai memimpin rapat koordinasi lintas sektoran terkait penanganan Covid-19, Senin, 8 Maret 2021.
Dia mengatakan, saat ini gugus tugas memang memberikan sedikit kelonggaran terkait dengan aktivitas masyarakat melalui surat rekomendasi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Namun berhubung kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan juga munculnya penularan di acara resepsi pernikahan, maka hal itu dievaluasi.
Gugus tugas akan tegas tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi apapun kegiatan masyarakat atau pemerintah yang menimbulkan kerumunan.
--page
“Dalam tiga minggu kedepan akan dilakukan pembatasan kegiatan sosial dan pergerakan masyarakat, tidak akan dikeluarkan surat rekomendasi. Masyarakat diminta memahami dan memaklumi kebijakan ini,” kata Hermon.
Langkah ini dilakukan untuk menekan laju penularan covid-19 yang dalam sepekan ini menunjukkan lonjakan signifikan. (PPOST/TRISNO)









