SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pria 46 tahun, tega melakukan perbuatan cabul kepada keponakannya sendiri yang masih berumur 10 tahun.

Adapun perbauatan itu dilakukan tersangka dengan cara menyodomi bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 SD tersebut.

"Saya melakukan perbuatan itu dengan sadar," kata duda yang pernah dua kali menikah itu ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Akibat perbuatannya kepada anak perempuan itu, pihak keluarga tidak terima dan melaporkan perbauatan tidak terpuji pria tersebut.

Perbauatan itu dilakukan tersangka di komplek perumahan di wilayah Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Data yang diperoleh, Selasa, Maret 2021 terungkap kalau perbuatan terdakwa dilakukannya sebanyak 2 kali, pertama dilakukan tersangka pada September 2020 dan pada Januari 2021.

Kepada jaksa tersangka mengetahui tindakan yang dilakukannya itu salah, bahkan tersangka mengetahui juga kalau korban masih dibawah umur.

Menurut tersangka juga kepada penuntut umum, dia tinggal dekat rumah korban ikut keluarganya setelah bercerai dengan istri keduanya. (NACO/B-6)