BORNEONEWS, Sampit - Sumardi alias Mardi alias Didi, tidak memiliki kerjaan tetap hingga memilih jadi pengedar sabu.
Menurut tersangka kepada jaksa sabu itu berasal dari 2 kantong sabu yang dibelinya dari seorang bandar bernama Iwan.
"1 kantong sabu saya bagi jadi 4 oaket, sementara itu 1 kantong lainnya masih utuh," ucapnya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian dan disaksikan oleh ketua RT ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 paket.
Sebanyak 4 paket ditemukan di atap WC, sementara itu 1 paket ditemukan dalam sebuah kotak yang balut dengan lakban dan tissue.
--page
Selain itu juga turut diamankan barang bukti lain seperti ponsel, sendok dari potongan sedotan, dan 1 bundel plastik klip yang ditemukan di lantai ruang kamar tidur.
Selasa, 9 Maret 2021 terungkap kalau tersangka ditangkap pada Kamis, 29 November 2020 pukul 19.00 Wib di Jalan Kapuas, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)









