PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya akan segera memasang 35 alat perekam transaksi usaha kuliner.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan, pemasangan alat perekam transaksi ini difokuskan untuk pedagang kuliner di pusat wisata kuliner Jalan Yos Sudarso atau Taman Tunggal Sangomang.

Alat tersebut sebagai upaya mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak restoran. Nantinya setiap transaksi akan tercatat dan tersimpan oleh sistem.

Tujuaanya agar pemerintah dapat memonitor setiap transaksi yang dilakukan pengusaha kuliner yang menjadi sasaran program.

"Pemasangan alat perekam usaha juga merupakan upaya meningkatkan pengawasan untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban sesuai azas keadilan," jelasnya.

--page

BPPRD tengah fokus mempersiapkan kematangan infrastruktur serta edukasi kepada para pengusaha sebagai sasaran penerima program tersebut.

"Ke depan pemasangan alat perekam ini akan terus kami perluas supaya PAD pajak restoran meningkat," tutupnya. (HENDRI/B-6)