BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan ada beberapa tahapan untuk perubahan kawasan tata kawasan hutan.
Seperti halnya pemutihan atau perubahan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Kepala Dishut Kalteng Sri Suwanto melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan, Mahyudin menerangkan, untuk perubahan tersebut biasanya dimulai dengan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di BPN, lanjut Mahyudin, terdapat Panitia B yang memiliki tugas perubahan tersebut. Jika usulan dilakukan oleh perusahaan, maka perusahaan harus melengkapi seluruh persyaratan.
“Jika untuk perkebunan maka harus lengkap izin kebunnya. Dilengkapi dulu Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan Izin Lokasi (Ilok) perusahannya termasuk juga berbagai persyaratan lainnya,” ungkap Mahyudin, Selasa 9 Maret 2021.
--page
Ia melanjutkan, di Panitia B tersebut nanti akan diperiksa kembali kelengkapan izinnya. Setelah dirasa lengkap, mereka mengadakan sidang Panitia B.
“Dari sana nanti mereka (Panitia B) mengusulkan ke pusat untuk diputihkan,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-7)









