PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan masyarakat agar memperhatikan batasan umur dalam penerapan penggunaan masker pada aktivitas sehari-hari. 

“Arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penggunaan masker dengan tujuan pengendalian sumber sebaiknya tidak diberlakukan pada anak-anak usia lima tahun ke bawah,” ungkap Ketua Satgas Covid-19 Kalteng, Sugianto Sabran melalui rilis tertulisnya. 

Selanjutnya, masker juga tidak dianjurkan digunakan pada anak-anak dengan imunokompromi atau pasien anak dengan fibrosis kistik atau penyakit lain tertentu.

Penyakit yang digolongkan disini seperti kanker, gangguan, disabilitas, atau kondisi kesehatan tertentu lain yang dapat mengganggu. Sehingga pemakaian masker perlu diberi pertimbangan-pertimbangan khusus.

Satgas menegaskan pendekatan berbasis risiko perlu mempertimbangkan beberapa faktor, seperti intensitas transmisi SARS-CoV-2. Kemudian kemampuan anak untuk mematuhi penggunaan tepat masker dan adanya pengawasan orang dewasa yang cukup.

--page

Perlu diperhatikan juga lingkungan sosial dan budaya sekitar, dan lingkungan-lingkungan spesifik seperti rumah tangga dengan anggota keluarga berusia lanjut, atau sekolah perlu dilakukan pada anak usia enam hingga 11 tahun.

“Penggunaan masker pada anak-anak dan remaja usia 12 tahun keatas, mengikuti prinsip-prinsip yang sama dengan penggunaan masker pada orang dewasa,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-7)