BORNEONEWS, Puruk Cahu - Satgas Penanganan Covid-19 Murung Raya memberlakukan pengetatan pembatasan aktiitas di kecamatan yang masih berstatus zona merah, terkait kian melonjaknya kasus terkonfirmasi positif.
Ada 4 kecamatan yang diberlakukan pembatasan tersebut, yakni Kecamatan Murung, Tanah Siang, Tanah Siang Selatan, dan Laung Tuhup.
Ketua Haris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mura, Hermon, Selasa, 9 Maret 2021, menerangkan kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi.
"Pembatasan aktivitas ketat di 4 kecamatan akan segera dilaporkan ke Bupati Mura untuk mendapat arahan lebih lanjut dan pemberlakuan secepatnya," tegas Hermon.
Pembatasan tersebut di antaranya aktivitas di rumah ibadah sementara ditiadakan termasuk kegiatan ibadah bersama di rumah yang mengumpulkan orang banyak. Itu juga juga diperketat izin dan pengawasannya.
Termasuk warung makan dan angkringan tidak diperbolehkan melayani pelanggan yang ingin makan di tempat, namun harus dibungkus atau dibawa pulang.
Selain itu, jam buka warung makan ditetapkan hanya boleh hingga pukul 21.00 WIB, karena akan diberlakukan jam malam bagi masyarakat.
--page
“Rapat ataupun pertemuan baik organsiasi, swasta, termasuk pemerintah sementara ditiadakan atau tidak akan diberikan izin. Untuk pemerintahan kembali diberlakukan work from home atau bekerja dari rumah dengan menerapkan sistem shift,” tuturnya. (PPOST/TRISNO)









