KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Kodim 1011 Kuala Kapuas serta dengan keluarganya telah menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Kodam XII Tanjungpura yang dipimpin Mayor Chk l Ketut Sunarta.

Dandim 1011 Kuala Kapuas Letkol Inf Ary Bayu Saputro melalui Mayor Arh Suburharsono mengatakan tujuan penyuluhan hukum agar prajurit dan keluarganya dapat merealisaikan aturan hukum di dalam kehidupan maupun saat melaksanakan tugas sehari-hari dengan baik.

Dia berharap prajurit, PNS TNI maupun anggota persit yang telah mengikuti bisa memahami dengan baik pemaparan pemateri disampaikan.

"Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya prajurit berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan," kata Mayor Arh Suburharsono, Rabu, 10 Maret 2021.

Dia juga berharap seluruh anggota kodim harus benar-benar memahami ketentuan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

--page

"Juga sanksi administrasi yang berlaku agar tidak terjebak dalam masalah tersebut," ucapnya. Sebelumnya, Ketua tim penyuluh dari Kumdam XII/Tpr Mayor Chk I Ketut Sunarta menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum ini di laksanakan seluruh satuan.

Penyuluhan hukum bertujuan untuk membekaIi seluruh prajurit TNI, ASN, dan Keluarganya supaya mengerti dan memahami dasar aturan hukum, sehingga bisa Iebih berhati-hati dalam bersikap, berucap,berbuat dan bertindak untuk menghindari pelanggaran yang berhubungan dengan hukum.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, gambaran, sosialisasi serta wawasan, sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam setiap individu, dalam kehidupan sehari-hari," katanya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)