SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dalam sehari, Rifai mengaku 2 kali beli sabu dengan seorang bandar bernama Punaden, sabu itu kemudian dibeli oleh tersangka Nopi Hardianto. Menurut tersangka sabu itu dibelinya dengan Punaden setelah Nopi menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepadanya.

"Saya lalu hubungi Punaden dan sabu diantaranya ke rumah saya," ucap Rifai saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Baru saja menyerahkan sabu itu kepada Nopi, tersangka mengaku diamankan dan ditemukan barang bukti sabu dari keduanya.

Sementara itu Nopi membenarkan membeli sabu dengan Rifai, akan tetapi kepada siapa lagi Rifai membeli sabu itu Nopi mengaku tidak mengetahui.

Rifai yang hanya tamatan SD sementara Nopi tamatan SMK ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--page

Rabu, 10 Maret 2021 terungkap kalau keduanya diamankan pada Sabtu, 5 Desember 2020 pukul 15.00 Wib Jalan Antang Barat 3, Gang Kutilang, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng dari keduanya diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 3 paket dengan berat 7,66 gram.

Selain sabu juga turut diamankan barang bukti seperti kotak rokok, ponsel dan sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi KH 5140 LH. (NACO/B-6)