KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 20 Narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya dan Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Kasongan.

Narapidana yang dipindahkan tersebut antara Iain 10 orang Narapidana kasus narkotika ke Lapas Kasongan den 10 Narapidana tindak pidana umum ke Lapas Palangka Raya.

KepaIa Rutan Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Julianoor mengatakan dalam pemindahan juga dilakukan pengawalan oleh pihak Kepolisian Polres Kapuas.

"lya, kemarin ada pengiriman sebanyak 20 Narapidana ke Lapas Palangka Raya dan Lapas Kasongan," kata Julianoor, Rabu 10 Maret 2021.

Julianoor mengatakan pengiriman narapidana ini dalam rangka penanganan masalah over capacity atau kelebihan kapasitas di Rutan Kuala Kapuas.

--page

"Jumlah penghuni di Rutan Kuala Kapuas ada 297 orang, sementara kapasitasnya hanya 200 orang saja, sehingga perlahan harus dipindahkan untuk mengurangi angka over kapasitas tersebut," ucapnya.

Ia menambahkan, ini dilakukan juga untuk meningkatkan kualitas pembinaan Narapidana tersebut agar mendapatkan pembinaan yang Iebih baik di Lapas.

"Yang mana Lapas kan tempatnya pembinaan bagi Narapidana sebagaimana dalam peraturan," jelasnya.

Adapun fungsi Rutan adalah untuk penitipan tahanan selama proses peradilan, dan Lapas adalah tempat untuk pembinaan Narapidana yang telah memiliki hukum tetap, sehingga sudah sangat wajar apabila Rutan memindahkan Narapidana ke Lapas. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)