SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ansyarifan Fahriatmal alias Atmal (29) kedapatan menyimpan ganja hingga berurusan dengan hukum. Itu diungkapkan saksi Purwanto dan Toni Prantino anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur, Rabu, 10 Maret 2021.

"Saat kita geledah kami mendapat ganja dari terdakwa, lalu kami ke rumahnya dan ditemukan lagi ganja," kata saksi Toni pada sidang tersebut.

Kepada petugas terdakwa mengaku dapat Ganjar tersebut dari rekannya yang bernama Dodi. Kepada petugas terdakwa mengaku baru kali pertama menguasai narkotika jenis tersebut.

"Pengakuannya ganja itu untuk dikonsumsi sendiri saja," tukas saksi. Menurut saksi terdakwa diamankan pada Senin, 19 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di pasar Keramat, Jalan Buntok, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Di lokasi tersebut ditemukan ganja sebanyak 2 paket dan kemudian di rumahnya di Jalan Desmon Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kacamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur ditemukan sepaket lagi.

--page

"Saat kami amankan terdakwa koperatif mengakui perbuatannya," tandas saksi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri dan jaksa Didiek Prasetyo Utomo itu. (NACO/B-6)