SAMPIT –

 

BORNEONEWS, Sampit - Nanto (37), Hermanto alias Manan (27) dan Batman (28) divonis selama 10 bulan penjara sementara sidang lalu ketiganya dituntut pidana selama 10 bulan penjara oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

 

Hakim yang diketuai Ike Liduri sependapat dengan jaksa dan menganggap perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d UU RI. Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

 

"Terima yang mulia," kata Nanto yang juga diamini 2 terdakwa lainnya, menanggapi vonis tersebut, Rabu, 10 Maret 2021

 

Adapun pencurian itu mereka lakukan pada  Senin, 16 November 2020 di blok 037 Divisi IA, PT BSK I, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur

 

Pencurian itu dilakukan saat Manan dan Batman diajak bekerja panen sawit milik paman Nanto yang lokasinya tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut. Saat melakukan panen mereka memasuki kawasan kebun perusahaan dan melakukan pemanenan tersebut.

--page

Saat tengah melakukan pemanenan datang petugas keamanan perusahaan, mereka diamankan beserta barang bukti 70 jenjang tandan buah segar.

Dari catatan kriminalnya, Nanto dan Batman sebelumnya sudah pernah dihukum, hal itu jadi pertimbangan memberatkan keduanya. Selain itu akibat perbuatan ketiganya pihak perusahaan alami kerugian. (NACO/B-5)