SAMPIT –

 

BORNEONEWS, Sampit - Sofi terdakwa kasus penggelapan sepeda motor Heriyanto berhasil diamankan saat akan menjemput istrinya. Itu diungkapkan terdakwa pada sidang, Rabu, 10 Maret 2021.

 

Berawal pada Senin, 30 November 2020 sekitar pukul 06.00 Wib. Motor itu dipinjam di kediaman korban di Jalan Kapten Mulyono, Gang SPG Barat, Kalurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

Di mana motor korban biasanya digunakan Roha istri terdakwa yang bekerja dikediaman korban.  Terdakwa beralasan pinjam untuk berangkat pijet. Namun motor itu malah digadaikannya tanpa seizin korban.

 

"Motor itu saya gadaikan Rp 1,5 juta, uangnya buat bayar utang," ucap terdakwa.

 

Mengetahui motor itu tidak kunjung dikembalikan istri terdakwa tidak mau pulang ke rumah, hingga terdakwa menyebut menyusulnya dan berencana akan menjemputnya.

--page

Akan tetapi waktu itu motor korban tidak diketahui lagi keberadaannya. Hingga korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut dan diketahui kalau motor itu ternyata digadaikannya.

" Waktu itu saya gadaikan suratnya hanya STNK saja, karena waktu itu STNK ada di jok motor tersebut," tandas pria yang tinggal menunggu tuntutan jaksa tersebut. (NACO/B-5)