SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Perhubungan (Dishub) Sukamara akan kunjungi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Bumi Gawi Barinjam untuk menginformasikan terkait penerapan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension And Over Load (Odol).

"Untuk menyampaikan hal ini kepada pihak perusahaan perkebunan, nanti kami yang akan langsung datang keperusahaan-perusahaan tersebut," ucap Kepala Dishub Sukamara, Arif Rahman Hakim, Rabu, 10 Maret 2021.

Karena saat ini sedang dalam situasi covid-19, sehingga dinas tidak bisa mengundang langsung pihak perusahaan perkebunan untuk mengikuti sosialiasi tersebut.

"Karena sekarang masih dalam situasi pandemi, sehingga kita tidak bisa mengadakan acara yang melibatkan orang banyak," ujarnya 

Rahman melanjutkan, penertipan terhadap kendaraan odol diwilayah Kabupaten Sukamara harus dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang, mengingat peraturannya yang mengatur hal tersebut juga jelas. Selain itu, adanya target pemerintah yakni Indonesia bebas Over Dimension And Over Load di tahun 2023 mendatang.

--page

"Dalam mewujudkan target ini, maka penerapan odol ini starnya mulai di tahun 2021. Untuk sekarang langkah pertama yang kami ambil adalah sosilisasi terlebih dahulu," ujarnya.

Untuk penegakan hukum terhadap angkutan yang melakukan pelanggaran muatan lebih akan dilakukan oleh Polres Sukamara. Dimana antara Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Sukamara dan Dinas PUPR juga sudah adanya MoU terhadap kegiatan odol tersebut. (NORHASANAH/B-5)