PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sampai dengan saat ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan belum merilis penghapusan syarat perjalanan terkait rapid tes antigen, terutama untuk perjalanan menggunakan jalur udara, meskipun sudah disuntik vaksin.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara vaksininasi Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rodi Iskandar, bahwa masyarakat yang sudah divaksin secara uji klinis itu baru akan terbentuk antibodinya secara maksimal selama 48 hari pasca pelaksanaan vaksinasi.

"Rapid Test Antigen ini kan untuk mendeteksi Covid-19, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona. Sehingga, dengan antigen lebih akurat dan dapat disetujui lebih awal," kata Rodi Iskandar, Rabu, 10 Maret 2021.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa setiap orang yang sudah menerima vaksin masih diwajibkan untjk tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan rajin mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir.

"Jadi meskipun sudah divaksin jika ingin pergi keluar daerah menggunakan pesawat, masih harus menggunakan rapid test antigen," ungkapnya.

--page

Menurut Rodi, dikhawatirkan nanti kalau antigen dihapus pada saat ini misalnya, orang yang sedang menerima vaksin lalu tidak melakukan rapid antigen. Itu antibodinya belum terbentuk sepenuhnya. Dia melakukan perjalanan tanpa persyaratan antigen kemudian terkonfirmasi Covid-19 maka tentu ini sangat berbahaya.

Sebagai mana diketahui bersama, bahwa Pemkab Kobar saat ini telah melaksanakan proses vaksinasi tahap II yang diperuntukkan untuk petugas pelayanan publik dan pejabat pemerintah terkait. (DANANG/B-5)