PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pihak Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan bahwa kasus kecelakaan mobil Fortuner yang dikendarai dalam keadaan mabuk menabrak 4 kendaraan pada Minggu, 27 Desember 2020 lalu di Jalan HM Rafii, Bundaran Pancasila, Pangkalan Bun, segera dilimpahkan ke kejaksaan. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Kobar AKP Feriza Winanda Lubis, bahwa segala tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedural dan kini, perkara tersebut sudah mencapai P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap.

"Sampai saat ini, sudah mencapai tahap P21 dan akan kami laksanakan tahap 2, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan," kata Feriza Winanda Lubis.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan Mobil Fortuner pada Minggu, 27 Desember 2020, sore sekitar pukul 17.00 WIB. Mobil Fortuner dengan plat polisi KH 1268 GP itu menabrak hingga empat kendaraan, yaitu 2 kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua.

Yang paling sadis saat menabrak mobil Mitsubishi jenis Xpander dengan nomor polisi D 1244 VBP, hingga terbalik di depan Pos Polisi yang ada di Bundaran Pancasila, Kecamatan Arut Selatan. Sang supir mobil Fortuner yang berusaha melarikan diri ke arah Kumai menabrak pos jaga di wilayah TNI AU Iskandar Pangkalan Bun.

--page

Dalam keterangan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Lantas AKP Feriza Winanda Lubis pada pres rilisnya Senin, 28 Desember 2020 lalu, sopir Fortuner berisial R dalam keadaan mabuk miras sehingga tidak bisa mengontrol diri.

"Jadi R ini sebelum menabrak kendaraan jenis Xpander di Bundaran Pancasila, juga menabrak sejumlah kendaraan lainnya, usai mengkonsumsi minuman keras," ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 310 ayat 2 jo Pasal 229 ayat 3 No 22 Tahun 2019 dan Pasal 312 jo 231 ayat (1) hurup a b dan c UU No 22 Tahun 2009. (DANANG/B-7)