PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) memperbolehkan pelaksanaan tatap muka selama pandemi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan memenuhi segala syaratnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng), Ahmad Syaifud melalui Kasi Kurikulum dan Penilaian SMK, Tasmanudin mengatakan, pembelajaran tatap muka masih belum bisa dilakukan secara normal.

Ia menjelaskan, hal nyata yang berbeda dari pembelajaran normal sebelum Covid-19 adalah pengurangan jam pelajaran dan waktu yang digunakan dalam satu jam pelajarannya.

“Pertama pembelajaran dalam satu hari hanya bisa dilaksanakan 6 jam pelajaran dengan satu jam pelajarannya selama 30 menit,” ungkap Tasmanudin, Rabu 10 Maret 2021.

Sehingga, lanjut Tasmanudin, jika dalam proses pembelajaran normal sebelum ada Covid-19 dimulai pukul 7.00 WIB atau 6.30 WIB sampai sore. Pada pembelajaran tatap muka selama Covid-19 tidak akan selama itu.

--page

“Jadi tidak serta merta jamnya. Jadi maksimal dalam satu hari hanya 180 menit waktu pembelajaran tatap muka dengan peserta satu kelas maksimal 18 orang,” terangnya.

Tasmanudin menegaskan aturan pembelajaran tersebut lakukan untuk menunjang pelaksanaan protokol kesehatan. Termasuk didalamnya jaga jarak.

Adapun syarat utama pelaksanaan tatap muka. Sekolah harus memenuhi empat syarat, dimulai dengan satuan pendidikan harus mengisi daftar periksa dalam laman Dapodik. Daftar periksa ini terkait kesiapan sarana prasarana infrastruktur pendidikan di satuan pendidikan dalam kaitan nya dengan prokes.

Kemudian kepala sekolah membuat surat pernyataan tentang kesiapan satuan pendidikannya dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka. 

Selanjutnya adanya persetujuan dari orang tua siswa yang dalam hal ini direpresentasikan melalui rapat komite sekolah. Dalam bentuk berita acara dan notulen rapat yang menyatakan bahwa komite sekolah yang mewakili orang tua siswa menyatakan setuju pembelajaran tatap muka.

--page

Terakhir, ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 di daerahnya masing-masing yang menyatakan mengizinkan satuan pendidikan itu bisa melakukan pembelajaran tatap muka. (HERMAWAN DP/B-7)