PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Musisi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengharapkan pemerintah daerah dapat memperhatikan dan memberikan kebijakan terbaik untuk pemulihan ekonomi para musisi di wilayah setempat.

Menanggapi hal itu, Pemkab Kobar bersama Stakeholder terkait menggelar rapat pembahasan hiburan musik di acara resepsi pernikahan di Aula Kantor Bupati, Rabu, 10 Maret 2021.

Rapat tersebut, dihadiri oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, Sekretaris Daerah Kobar, Dandim 1014/PBN, Wakapolres Kobar, gugus tugas penanganan Covid-19 serta para musisi Kobar. Namun, hasil rapat tersebut belum membuahkan hasil terhadap tuntutan para musisi Kobar untuk diberikan kelonggaran menggelar pertunjukan di masa pandemi Covid-19.

Menyikapi hal itu, Ketua Ikatan Musisi Indonesia Kotawaringin Barat, Iwan OT meminta agar pemerintah daerah dapat memberikan solusi atas keluhan yang mereka sampaikan. Dengan garis besarnya, meminta pemerintah daerah hadir untuk membantu musisi dalam memulihkan perekonomian para musisi.

"Kami selalu mendukung program pemerintah dalam rangka percepatan penangan Covid-19. Namun demikian, kami juga berharap Pemda juga memperhatikan pemulihan ekonomi para pemusik di Kobar," tuturnya.

--page

Ia menegaskan, upaya pemerintah dalam memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat itu langkah bagus untuk menekan angka Covid-19 di Kobar. Namun sangat diharapkan peraturan yang bijak dari pemerintah daerah.

Ia mengungkapkan, pemusik selama 1 tahun ini telah disiplin mengikuti aturan pemerintah, sejak diberlakukannya pembatasan kegiatan masyrakat dengan salah satu kebijakannya, ditiadakan kegiatan live musik pada tahun 2020 lau.

Selanjutnya, terkait dengan adanya wacana izin bermusik dari Kapolri bersama dengan kementerian Pariwisata. Namun memang, terkait izin ini sepertinya belum sampai ke daerah. Sehingga, pemerintah daerah masih menunggu maklumat dari Kapolri dan hasil kesepakatan bersama turun ke daerah.

"Tentu ini angin segar buat kami sebagai musisi yang memang menggantungkan kebutuhan ekonomi, melalui kegiatan entertainment," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia nengatakan, jangan menilai semua musik ini sebagai pengumpul masa. Sebab tidak semua kegiatan bermusik mengumpulkan masa. Apabila konser itu sudah tentu tujuannya mengundang masa.

--page

"Kalau organ tunggal dan akustik kecil itu merupakan satu kesatuan dengan acara, jadi hanya konsumsi untuk menghibur tamu undangan," jelasnya.

Sebab menurutnya, pada saat acara pernikahan yang dikhawatirkan terjadi kerumunan dan penyebaran Covid-19 ialah, bukan dari musiknya. Kalau musik itu 1 pemain organ tunggal dan artis berdiri di depan. Sementara, yang rentan terjadi penyebaran Covid-19 itu saat pengambilan makanan dan saat foto bersama, meski dibatasi 50 orang.

Terpisah, Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto saat dimintai tanggapannya menegaskan, pertemuan yang dilaksanakan dengan melibatkan berbagai unsur baik pelaku musik, dan pemerintah daerah serta gugus tugas Covid-19, belum bisa memberikan kepastian kapan izin untuk pemusik orgen tunggal diberikan. Hal ini karena mereka harus menunggu maklumat Kapolri dan SKB terkait hal itu turun terlebih dahulu.

"Masih belum bisa diberikan izinnya, karena kita harus menunggu maklumat Kapolri dan Surat Keputusan Bersama. Jadi saat ini kita masih menunggu arahan pemerintah pusat," tutupnya. (DANANG/B-7)