BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, dari 6 tersangka yang ditangkap dalam sepekan, satu di antaranya, HY (45) alias Herman merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Nono menyebut, pria itu sudah berulah 3 kali.
Dia menjelaskan, tersangka diamankan di Jalan Muchran Ali Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Rabu sore, 3 Maret 2021.
"Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan satu paket besar diduga sabu seberat 50,23 gram," terang Nono, saat menggelar press release, Rabu, 10 Maret 2021.
Selain sabu, kata Nono, anggota juga mengamankan barang bukti lainnnya berupa 1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone merk Xiomi.
Dia menambahkan, dalam pengembangan kasus tersebut, anggota mengalami kendala atau kesulitan karena pelaku menggunakan jaringan terputus.
--page
Kini, pelaku telah diamankan di Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap tersangka HM kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)









