SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Polisi wanita atau Polwan Polres Seruyan dari satuan lalu lintas, melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pencegahan praktik pungutan liar atau pungli.

Sosialisasi dilaksanakan dengan langsung turun kejalan, menghampiri para pengendara yang melintas di jalan-jalan utama dalam  kota Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.

Dalam kegiatan ini, personel Polwan Satuan Lalulintas Polres Seruyan, menyampaikan pesan kepada pengendara bertuliskan stop pungli, pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum.

Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon mengatakan, melalui kegiatan ini  diharapkan akan mampu memberikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat agar dapat menghindari praktik pungli.

“Semoga adanya sosialisasi ini, dapat memberikan wawasan  bagi masyarakat agar mengetahui dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya,” kata Romadhon, Rabu 10 Maret 2021.

--page

Kemudian, dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh masyarakat, dapat mempedomani serta memahami, bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima. (FAHRUL/B-7)