PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo membeberkan ke awak media terkait pengungkapan 6 tersangka dalam sepekan dengan barang bukti mencapai 335,37 gram.

Dari 6 terduga tersangka itu, dua di antaranya diketahui sepasang kekasih. Mereka berinisial ST (33) dan ND (31). 

Keduanya dibekuk di Jalan Masyarakat, Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kamis sore, 4 Maret 2021.

"Dari penangkapan serta penggeledahan, kami berhasil mengamankan 3 paket narkotika diduga sabu seberat 10 gram yang dibungkus dengan tisue," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, Rabu, 10 Maret 2021.

Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Palangka Raya dengan sistem jaringan terputus.

--page

Dia melanjutkan, sabu itu diduga akan diedarkan ke lokasi tambang emas  di wilayah Gunung Mas. "Karena terungkap saat tim kita menangkap di 2 TKP yakni tujuannya akan dibawa ke Kabupaten Gunung Mas. Secara otomatis kita duga barang tersebut akan diedarkan di lokasi tambang," ucap Nono. 

Pengungkapan ini, lanjut Nono, tidak berakhir sampai di sini saja. Namun, akan terus dilakukan pemberantasan dan penindakan terhadap para pelaku dengan dukungan semua pihak terkait. "Agar peredaran narkoba di Kalimantan Tengah ini dapat ditanggulangi secara bersama," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)