BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun mengakui pemasukan daerah dari sektor usaha perkebunan bisa dikatakan minim dan belum bisa jadi andalan.
Pasalnya pemerintah kabupaten hanya dizinkan memungut dari IMB yang ada di perkebunan itu. Sementara untuk sektor pajak dan sejenisnya dipungut pemerintah pusat
"Maka dari itu harusnya pemerintah kabupaten membicarakan ini, agar adanya keadilan untuk daerah," tukas Rimbun, Kamis, 11 Maret 2021.
Rimbun yang membidangi urusan keuangan daerah itu mengesankan ini merupakan bentuk ketidakadilan dari pemerintah pusat di sektor perkebunan kelapa sawit.
Ia mengaku yang jadi biang persoalan ini terletak di UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah dan UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan.
--page
Sumber DBH menurut UU Nomor 33 tahun 2004 yaitu berasal dari sektor kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.
Kotim tidak menerima keuntungan bagi hasil tersebut. Pemerintah pusat berdalih, DBH hanya untuk komoditas yang tidak terbarukan. Sedangkan kelapa sawit bisa ditanam kembali dan tumbuhnya ditanam oleh manusia.
Menurutnya, aturan itu mesti direvisi prinsip dan rasa keadilan sebagai daerah penghasil itu diabaikan, hutan dan dampak lingkungan yang diterima oleh daerah ini tidak sebanding dengan dana dari pemerintah pusat itu.
Jutaan ton sudah dihasilkan dari Kalteng khusunys Kotim tetapi pemerintah daerah tidak pernah mendapatkan dana bagi hasil sektor itu. Selama ini, pendapatan daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit diperoleh dari sektor pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan dan pendapatan lainnya yang bukan dari produk Kelapa Sawit dan produk turunannya. (NACO/B-5)









