SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun mengakui  pemasukan daerah dari sektor usaha perkebunan bisa dikatakan minim dan belum bisa jadi andalan.

Pasalnya  pemerintah kabupaten hanya dizinkan memungut dari IMB yang ada di perkebunan itu. Sementara untuk sektor pajak dan sejenisnya dipungut pemerintah pusat

"Maka dari itu harusnya pemerintah kabupaten membicarakan ini, agar adanya keadilan untuk daerah," tukas Rimbun, Kamis, 11 Maret 2021.

Rimbun yang membidangi urusan keuangan daerah itu mengesankan ini merupakan  bentuk ketidakadilan dari pemerintah pusat di sektor perkebunan kelapa sawit.

Ia mengaku yang jadi biang persoalan ini terletak di UU Nomor 33 tahun 2004 tentang  perimbangan  keuangan  pusat  dan  daerah dan  UU  Nomor 18  tahun  2004  tentang  perkebunan. 

--page

Sumber DBH menurut UU Nomor 33 tahun 2004 yaitu berasal dari sektor  kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.

Kotim tidak menerima keuntungan bagi hasil tersebut. Pemerintah  pusat berdalih,  DBH hanya untuk komoditas yang tidak terbarukan. Sedangkan kelapa sawit bisa ditanam kembali dan tumbuhnya ditanam oleh manusia.

Menurutnya, aturan itu mesti direvisi  prinsip dan rasa keadilan  sebagai daerah penghasil  itu diabaikan,  hutan dan dampak lingkungan yang diterima oleh daerah ini tidak sebanding  dengan dana dari pemerintah pusat itu.

Jutaan ton sudah dihasilkan dari Kalteng khusunys Kotim tetapi pemerintah daerah tidak pernah mendapatkan dana bagi hasil sektor itu. Selama ini, pendapatan daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit diperoleh dari sektor pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan dan pendapatan lainnya yang bukan dari produk Kelapa Sawit dan produk turunannya. (NACO/B-5)