BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam upaya membangkitkan kembali perekonomian di Kabupaten Kobar, Pemda setempat telah mengeluarkan kebijakan menerbitkan sertifikat bebas Covid-19 untuk pelaku usaha.
Hal yang dilakukan Pemkab Kobar tersebut pun mendapat dukungan dari Komisi III DPRD Kalteng.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing mengatakan hal itu dilakukan bisa berpengaruh positif bagi para pelaku usaha dalam menggeliatkan kembali perekonomian.
"Kita ketahui selama pandemi Covid-19 ini perekonomian sangat terdampak, dengan adanya kebijakan ini tentu sangat bagus untuk para pelaku usaha," ucapnya, Kamis, 11 Maret 2021.
Dia menerangkan, Pemkab Kobar dalam hal itu telah membentuk tim penanganan pandemi, dimana tim tersebut tidak hanya menegakan protokol kesehatan saja.
--page
Namun di sisi lain, tim ini juga akan mengeluarkan sertifikat bebas Covid-19 bagi pelaku usaha dengan sejumlah persyaratan.
"Seperti salah satunya yaitu wajib memiliki tempat cuci tangan serta penerapan batasan jarak interaksi bagi pengunjung dan prokes Covid-19 lainnya," imbuhnya.
Dirinya berharap, Kabupaten Kobar bisa menjadi contoh bagi Kabupaten lain yang ada di Kalteng untuk mengeluarkan kebijakan pemberian sertifikat bebas Covid-19 kepada pelaku usaha.
Pasalnya, saat ini hanya Kabupaten Kobar saja satu-satunya daerah di Kalteng yang baru mengeluarkan kebijakan tersebut. (DONNY D/B-5)









