PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus menjalin koordinasi bersama stakeholder terkait, dalam rangka percepatan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kobar.

Disampaikan oleh Kasatlantas Polres Kobar AKP Feriza Winanda Lubis, sampai dengan saat ini masih dalam rangkaian tahapan persiapan penerapan ETLE, seperti penyiapan ruang monitoring center dan perangkat - perangkat pendukung lainnya.

"Bersama Dishub dan Kominfo terus menjalin komunikasi, kita akan tentukan satu titik di Kobar untuk diterapkan ETLE," kata Kasatlantas, saat dikonfirmasi Borneonews belum lama ini.

Selanjutnya, kamera CCTV yang akan digunakan juga bukan kamera CCTV biasa. Sudah ada ketentuan spesifikasi dari Korlantas Polri. Sehingga, hal tersebut perlu dilakukan pengadaan untuk di Kobar.

"Berbicara kamera ETLE itu speknya yang dipasang bukan yang asal - asalan. Kamera CCTV yang digunakan ini lebih canggih dengan berbasis teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition) jadi kamera itu langsung menangkap atau nge zoom plat kendaraan," jelasnya.

--page

Lebih lanjut ia menyampaikan, nanti jika ETLE diberlakukan maka bahasanya bukan surat tilang, tetapi surat konfirmasi. Surat konfirmasi itu dalamnya nanti udah jelas foto kendaraan dan bentuk pelanggarannya. Kemudian pelanggar harus membayar dengannya melalui BRI Virtual Akun, bisa juga melalui mobile bangking atau ATM.

"Setelah bayar denda, lalu si pelangagr ini datang ke Back Office Lantas untuk membuka blokir. Sebab, secara otomatis ketika si pengendara ini melakukan pelanggaran dan terjaring Sistem ETLE otomatis terblokir, jadi tidak bisa bayar pajak sebelum melunasi sanksi tilang," pungkasnya. (DANANG/B-5)