PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sisi-sisi pencegahan munculnya pelaku-pelaku kejahatan menjadi sesuatu yang dominan di dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Lantas bagaimana polisi menyiasati situasi kekinian ketika pengkajian ataupun revisi UU ITE berjalan, di sisi lain UU ini masih berlaku di masyarakat?

"Polisi tentunya melakukan langkah-langkah disesuaikan dengan harapan masyarakat. Keinginan presiden menjadi pertimbangan yang perlu dipahami oleh Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono pada Rabu, 10 Maret 2021.

Hal ini disampaikannya dalam webinar bertajuk Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat pada Rabu, 10 Maret 2021.

"Berdasarkan aturan-aturan yang ada dalam internal, dapat dilihat melalui Peraturan Kapolri Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Pada Pasal 1 ayat 27 itu di mana satu perkara pidana melalui proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa pelapor, terlapor, maupun pihak-pihak yang dianggap mampu menyelesaikan suatu masalah," bebernya.

Kedua, bisa dilihat dari Surat Edaran Nomor 2 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika dan Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.

--page

"Dalam SE tersebut penyidik berprinsip ultimum remedium dan mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum yang berhubungan dengan UU ITE itu sendiri," jelasnya.

Tentunya melihat situasi kekinian, lanjut Rusdi, jangka pendek yang bisa dilakukan oleh Polri adalah mediasi jadi salah satu solusi terhadap kegaduhan implementasi daripada UU ITE. (TESTI PRISCILLA/B-5)