BORNEONEWS, Muara Teweh - Koramil 1013-03/Teweh Tengah mengimplementasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan menegakan disiplin protokol kesehatan atau Prokes demi mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, pihaknya juga menyosialisasikan kepada masyarakat tentang bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla). Kegiatan berlangsung di Bundaran Dermaga dan Jalan Koyem.
Danramil 1013-03/Teweh Tengah Lettu Inf M Guntur, Kamis 11 Maret 2021 mengatakan, pencegahan penyebaran Covid-19 harus dengan memperkuat komunikasi publik tentang protokol kesehatan secara mikro.
“Karena satuan terkecilnya lewat RT, maka gerakan door to door untuk menjelaskan protokol kesehataan ini sangat diperlukan. Posko juga berperan aktif dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan, serta memiliki peranan dalam melakukan tracking (pelacakan) dan tracing (penelusuran),” ujar Guntur.
Dalam kegiatan tersebut, Babinsa Ramil 1013-03/Teweh Tengah dan Polsek Teweh Tengah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Kemudian, menyosialisasikan tentang bahaya dampak karhutla.
Tugas operasional Babinsa dalam PPKM skala mikro itu yakni melakukan pencatatan data kasus serta pelaksanaan 3T di wilayahnya, melaporkan secara berkala pada posko, melaksanakan monitoring, peneguran, disiplin prokes, membantu pendistribusian logistik pendukung (masker, bansos dan lain sebagainya).
--page
Adapun tugas Babinsa selaku Tracer di antaranya melakukan deteksi kasus baru Covid-19, melakukan pelacakan kontak erat dari laporan kasus informasi maupun dari kasus probable dan suspek, melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan atau desa, RT/RW, satgas Covid-19 dan pemerintah daerah terkait dalam rangka persiapan pelacakan kontak erat, menyiapkan kebutuhan logistik bagi kontak erat dan keluarga yang bersumber dari puskesmas, Dinkes, mengidentifikasi kasus suspek dari semua kontak erat.
Ada beberapa langkah-langkah Babinsa dalam PPKM pada masa penyeketan ini yaitu, menempatkan tanda-tanda dilarang masuk di tempat-tempat yang menjadi perlintasan warga, melaksanakan pengecekan suhu tubuh dan surat keterangan Covid-19 di cek point dan tempat-tempat yang telah ditentukan, mengatur giliran jaga warga di cek point sehingga dapat diawasi selama 24 jam dan mengatur buka tutup dan keluar masuk warga ke wilayahnya selama dalam penyekatan. (RAMADHANI/B-7)









