BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akan kembali memanggil sejumlah saksi termasuk pengusaha yang menambang laterit (galian C) secara ilegal di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.
Dari hasil pemeriksaan pihak penyidik, dari pemeriksaan terhadap Camat dan Kepala Desa setempat diketahui ada 2 orang pengusaha yang bekerja di situ. Salah satunya Richard yang disebut paling lama mengeruk galian C tersebut secara Ilegal.
Sementara salah satu pengusaha lainnya dianggap baru, namun areal yang dikeruk juga ilegal. "Pengakuan kades dia RC dan BB kerja di situ yang paling lama RC," kata tim penyidik dalam kasus itu Trio Andi Wijaya, yang juga merupakan Kasi Datun Kejari Kotim, Jumat, 12 Maret 2021.
Menurut Trio tim saat ini terus fokus mengungkapkan kasus tersebut, untuk mengungkapkan berapa kerugian negara yang dialami dari kegiatan yang ilegal itu.
Sementara sebelumnya, Richard (RC) salah satu pengusaha galian C di Desa Bukit Raya itu sebelumnya menyebutkan kegiatan itu tidak hanya dilakukannya sendiri namun ada sejumlah pengusaha lain yang juga melakukan penambangan.
--page
Sementara itu dari catatan, kasus Ilegal mining tersebut hanya baru sekali diungkap secara pidana dan pernah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya yang dijadikan sebagai tersangka yakni Amir Mahmud pengelola dan Misnun pemilik lahan yang melakukan kegiatan Galian C secara ilegal di Desa Bukit Raya itu. (NACO/B-6)









