SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Indra tersangka penadahan sepeda motor mengaku tidak tahu kalau motor yang dibelinya dari H Murjani hasil curian Retno Ansyah alias Kacong dan Fahmi milik korban Ainun.

"Kalau plat nomornya sudah diganti," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Menurut tersangka saat itu motor tersebut dibeli dengan harga murah saja yakni Rp 6,5 juta.

Kemudian oleh tersangka motor itu dijual kembali dengan harga Rp Rp 7,5 juta. Kepada tersangka Murjani mengaku motor itu bukan hasil curian akan tetapi kendaraan yang surat-menyuratnya masih tertahan di bank dan dijadikan sebagai agunan, sehingga nomor polisinya sengaja diganti agar tidak dikenal.

Oleh tersangka motor itu dijual kepada Agus Wandi di Km 6 Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Data yang diperoleh, Jumat, 12 Maret 2021 motor itu jenis Honda Vario KH 2976 Q di mana Kacong dan Fahmi mencurinya pada Kamis, 17 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Perumahan Pengeringan Permai Griya Alam Indah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur kediaman Ainun.

--page

Setelah berhasil mengambil barang milik korban mereka langsung meninggalkan TKP dan menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Motor itu dijual kepada tersangka Abduh Rahman melalui perantara Amat. Sementara itu Murjani membeli motor itu pada 18 Desember 2020 dan menjadikannya pada 19 Desember 2020 dengan Abduh Rahman dan menjualnya kepada Indra. (NACO/B-6)