BORNEONEWS, Sampit - Sekitar 3.000 hektare lahan di kawasan Mentaya Hilir Utara dan sebagian di Kecamatan MB Ketapang masuk dalam areal pengembangan kawasan industri.
Itu diungkap dalam rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) tata ruang Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) wilayah Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Menurut Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo mereka telah melanjutkan pembahasan yang mana sudah memasuki pasal-pasal dan ayat-ayat berkaitan zona.
"Kami sudah masuk pembahasan berkaitan pasal dan ayat tentang zona yang mana untuk wilayah perindustrian termasuk juga nanti dengan zona-zona di dalamnya ada zona berdaya, zona jasa, zona pertanian dan zona lainnya yang berkaitan dengan industri," kata Handoyo, Sabtu, 13 Maret 2021
Menurutnya lembaga DPRD ini dalam pembahasannya berhak untuk membahas, karena di dalam kajian akademisinya sudah ditentukan oleh kementrian yang ada di pusat.
--page
Sehingga kata dia dalam bentuk pelaksanaanya di lapangan mereka ingin mengetahui sesuai dengan peta-peta mana saja nantinya lokasi-lokasi yang ditunjuk dalam perda yang dimaksud.
Lanjut Handoyo, pihaknya juga akan langsung melakukan peninjauan di mana saja lokasi itu pada Senin 15 Maret 2021 mendatang.
"Sehingga kita tahu yang mana nantinya wilayah yang ditetapkan di dalam wilayah perindustrian, dan ini harus kita dukung," tandasnya. (NACO/B-5)








