BORNEONEWS, Sampit - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengintensifkan pengawasan perparkiran. Selain itu, diingatkan kepada juru parkir agar menyerahkan karcis kepada pengendara yang membayar retribusi.
"Kami turun ke lapangan karena banyaknya laporan masyarakat, sudah bayar retribusi parkir namun tidak diberi karcis," kata Kabid Pembinaan, Keselamatan, dan Perparkiran Dishub Kotim, Nanang Suriansyah, Minggu, 14 Maret 2021.
Dia mengatakan, hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2010 dan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tarif Parkir.
"Luasnya wilayah Sampit yang berpotensi adanya zona jalan dan titik parkir, sangat memungkinkan jukir memanfaatkan perparkiran tidak memberikan karcis. Karcis itu tanda resmi alat transaksi yang sah sebagai jasa pengguna parkir," tegas Nanang.
Di samping itu, Nanang juga mengimbau kepada pengelola zona perparkiran resmi hendaknya membantu pemerintah daerah melakukan pengawasan. Sebab, hasil retribusi parkir merupakan Pendapat Asli Daerah untuk pembangunan ke depannya.
--page
"Di Kotim, perparkiran hampir semua sudah dikelola swasta melalui. Dan juru parkirnya juga resmi. Cuma memang sekarang kurangnya pengawasan karena personel kami terbatas. Dan karcis sudah dibagikan ke pengelola," ujar Nanang. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)









