KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas telah menggelar sosialisasi petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana bantuan operasional (BOS) reguler dan penyusunan rencana kerja dan anggaran Sekolah (RKAS) bagi Kepala SMP beserta bendahara BOS seluruh Kecamatan Mantangai.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo mengajak para kepala sekolah untuk selalu mematuhi regulasi pengunaan dana BOS serta memberikan matero tentang kepatuhan pada hukum.

Dia juga menguraikan tugas pokok kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum, dan berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Semua anggaran harus tepat sasaran, tepat guna dan tepat mutu dan jangan sampai melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Kejaksaan kini lebih ke depankan sikap humanis juga tindakan preventif dan persuasif," katanya, Minggu 14 Maret 2021.

Dia menuturkan dalam kegiatan itu juga sudah disampaikan agar sejak perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan keuangan negara senantiasa berpedoman pada petunjuk teknis pelaksanaan.

--page

"Termasuk pula dalam pengadaan barang sistem E-katalog dan Siplah serta pengadaan langsung berdasarkan harga standar," jelasnya.

Selain itu dalam diskusi antara dengan peserta sosialisasi juga disampaikan jika ada kebijakan permintaan sumbangan sukarela, wajib terlebih dulu dimusyawarahkan dengan seluruh komponen sekolah, baik itu mepala sekolah, guru dan orangtua siswa, karena namanya sukarela berarti sesuai kemampuan tanpa ada paksaan.

“Kita semua bisa seperti ini karena jasa, dedikasi dan pengabdian bapak dan ibu guru, jadi sudah seharusnya kita semua melakukan yang terbaik dalam segala hal," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)