SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus penjambretan, RZ melakukan tindak pidana dengan meminjam motor temannya.

"Saya saat itu pinjam motor teman. Alasan saya mau beli baut buat memperbaiki motor," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun Senin, 15 Maret 2021.

Akan tetapi itu hanya alasan saja. Tersangka menggunakan motor itu untuk menjambret korban, Satini Windi Astuti.

Kepada jaksa Didiek Prasetyo Utomo tersangka mengaku, korban bersama anaknya sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Di lokasi kejadian tersangka menjambret ponsel korban.

Perbuatan itu dilakukan tersangka pada Sabtu, 26 Desember 2020 sekitar pukul 11.30 Wib di Jalan Tidar 4 Kelurahan Baamang Barat, Kacamata Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu korban menuju arah utara, dengan motor Yamaha F1ZR dengan nomor polisi KH 4381 FO. Dari belakang korban mendekati korban dan mengambil ponsel yang ada di dashboard.

--page

Pengakuan tersangka kepada jaksa, ponsel itu untuk dijual memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun belum terjual, petugas kepolisian mengamankannya. (NACO/B-11)