SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sudah dua kali mendekam di penjara tidak membuat tersangka penjambretan, RZ kapok berurusan dengan hukum.

Kepada jaksa, tersangka mengaku ini kasus ketiga yang membelitnya yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Sebelumnya saya sudah 2 kali masuk, pada 2017 lalu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Senin, 15 Maret 2021.

Dua kali penjambretan itu dilakukan tersangka di wilayah Baamang dan MB Ketapang. Adapun masing-masing vonis perbuatannya itu. yakni 11 bulan dan 10 bulan penjara

Perbuatan ketiga ini dilakukan tersangka pada Sabtu, 26 Desember 2020 sekitar pukul 11.30 Wib di Jalan Tidar 4 Kelurahan Baamang Barat, Kacamata Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu korban menuju arah utara, dengan motor Yamaha F1ZR dengan nomor polisi KH 4381 FO. Dari belakang, tersangka mendekati korban dan mengambil ponsel yang ada di dashboard.

Pengakuan tersangka kepada jaksa ponsel itu untuk dijual memenuhi kebutuhan hidupnya. Saat janjian dengan pembeli, tersangka ditangkap pihak kepolisian.

--page

Warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (NACO/B-11)