PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah menyampaikan berdasarkan penilaian selama 2020 ada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kalteng yang mendapat predikat menuju informatif.

Dari SOPD dengan skor tertinggi di kategori menuju informatif ada Dinas Kehutanan dengan total nilai 93,88. Selanjutnya ada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) dengan skor 91,85.

Setelah itu Dinas Perhubungan dengan skor 91,03, lalu Dinas Kesehatan 89,18. Kemudian Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dengan 88,97. 

Selanjutnya Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan skor 87,42, Dinas Perpustakaan dan Arsip dengan skor 85,30 dan terakhir ada Biro Umum Sekertariat Daerah Kalteng dengan 85,29. 

Ketua KI Kalteng, Daan Rismon mengatakan keterbukaan informasi publik tercantung dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengatur.

--page

UU tersebut menegaskan salah satu fungsi Komisi Informasi adalah menjalankan UU dan peraturan pelaksanaannya.

“Fungsi dimaksud dilakukan melalui evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008,” ungkapnya di Kantor Gubernur Kalteng Senin 15 Maret 2021. (HERMAWAN DP/B-6)