BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah menyampaikan berdasarkan penilaian selama 2020 ada enam Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten dan kota di Kalteng masuk kategori menju informatif.
Enam PPID ini dimulai dari PPID utama Kota Palangka Raya dengan nilai 94,20, kemudian PPID Utama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan nilai 90,26, PPID utama Murung Raya dengan nilai 88,49.
Kemudian PPID utama Kabupaten Kapuas dengan nilai 84,70 lalu PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau dengan nilai 81,54 dan terakhir PPID Utama Kotawaringin Timur dengan nilai 79,95.
Ketua KI Kalteng, Daan Rismon mengatakan penilaian dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Diharapkan penilaian ini bisa mendorong badan publik untuk mewujudkan penyelengaraan negara yang baik dan bertujuan mengembangan masyarakat informasi.
--page
“Hal ini dilakukann sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR RI dan/atau kepada Gubernur dan DPRD pada tingkat provinsi,” tuturnya di Kantor Gubernur Kalteng Senin 15 Maret 2021. (HERMAWAN DP/B-6)








