PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri mengingatkan kewajiban Badan Publik untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik untuk masyarakat luas.

Fahrizal mengatakan setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi. Sedangkan badan publik wajib untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.

Dia menjelaskan semua itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum.

“Dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya,” tuturnya, Senin 15 Maret 2021.

Diharapkan dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah Praktik Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik.

--page

Dia juga mengingatkan pemberian penilaian keterbukaan informasi berdasarkan UU Nomor 14  Tahun 2008 sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan informasi.

“Satu hal yang perlu diingat bahwa hasil penganugerahan keterbukaan informasi bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar badan publik. Tapi harus dimaknai sebagai toluk ukur implementasi keterbukaan informasi publik khususnya di Provinsi Kalteng demi terwujudnya Kalteng Berkah,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)