PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah melakukan 4 tahapan penilaian untuk menentukan angka keterbukaan informasi dari badan publik di wilayah Kalteng.

Ketua KI Kalteng, Daan Rismon mengatakan rangkaian dimulai dengan tahapan penilaian terhadap laporan tahunan badan publik dan SAQ (Selft Assessment Questionnarie /Kuisoner Penilaian Mandiri) badan publik.

Setelah itu masuk ke tahapan Verifikasi dan Visitasi ke badan publik. Lanjut tahapan presentasi oleh badan publik dan terakhir tahapan pemeringkatan berdasarkan kualifikasi terhadap badan publik.

“Visitasi tidak bisa dilaksanakan karena tidak tersedianya anggaran sebagai bentuk rasionalisasi anggaran disebabkan bencana Covid-19 dan juga dikarenakan menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya, Senin 15 Maret 2021.

Namun rangkaian visitasi tersebut diganti dengan cara mengunjungi situs website yang dimiliki oleh badan publik yang menjadi objek penilaian.

--page

Dia menegaskan rangkaian monitoring dan evaluasi sampai penganugerahan keterbukaan informasi publik didasarkan pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang metode dan teknik evaluasi keterbukaan informasi badan publik. (HERMAWAN DP/B-5)