BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Santik) Kabupaten Gunung Mas menggelar pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara statistik sektoral perangkat daerah, 15 - 16 Maret 2021.
Sekda Gumas Yansiterson dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III Untung mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statisik, maka kegiatan statistik terdiri dari sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai teknologi informasi.
“Yang merupakan kegiatan dari penyelenggaraan statistik sektoral adalah survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan teknologi informasi,” ujarnya.
Dia menuturkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, untuk kegiatan survei dan kompilasi produk adminitrasi wajib mendapat rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Tujuan dari rekomendasi dapat dilihat dari berbagai sisi, antara lain dari sisi Diskominfo Santik adalah menaikkan perhitungan variabel teknis yang mengurus pemetaan pemerintah di bidang statistik.
--page
Kemudian dari sisi pemerintah daerah, metadata kegiatan statistik yang dikembangkan, tidak hanya memuat kegiatan statistik dasar, tetapi juga mencakup kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, selain BPS dan lembaga swasta, sehingga kegiatan dapat lebih mudah dimonitor oleh perangkat daerah yang bertindak sebagai walidata daerah.
Dari sisi publik, adanya pemberitahuan kegiatan statistik sektoral ke BPS diharapkan dapat membantu masyarakat umum dalam mencari data statistik yang diperlukan.
Dari sisi BPS, peran aktif instansi pemerintah dalam melaporkan kegiatan statistik ke BPS, sangat membantu dalam mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif dan efisien.
Kepala Diskominfo Santik Kabupaten Gumas, Ruby Haris mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai tata cara pengisian Formulir Pemberitahuan Kompilasi Produk Administrasi (FP-KPA).
“Selain itu juga untuk menambah pengetahuan dan pemahaman tata cara pengisian Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FS3), untuk mendapat rekomendasi dari BPS, sehingga kegiatan statistik yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat memenuhi kaidah-kaidah statistik,” tukasnya. (MAGANG/B-6)









